Pemerintah Siapkan 4 Triliun untuk BPJS - Portal Berita
Headlines News :
Home » » Pemerintah Siapkan 4 Triliun untuk BPJS

Pemerintah Siapkan 4 Triliun untuk BPJS

Written By Demo on Rabu, 01 Februari 2012 | 15.25

JAKARTA- Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4 triliun untuk penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dana tersebut dibagi dua untuk sektor kesehatan Rp 2 triliun dan sektor ketenagakerjaan Rp 2 triliun.

Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, persiapan dana ini diperlukan untuk mempersiapkan infrastruktur dalam dua tahun ke depan agar BPJS dapat bekerja dengan baik. "Anggaran maksimum untuk kesehatan Rp 2 triliun diberikan sebelum Januari 2014 karena ada proses transformasi dari Askes ke BPJS. Sama dengan ketenakerjaan nanti bertransformasi dengan Jamsostek, juga Rp 2 triliun. Diharapkan hitungannya nanti tidak lebih Rp 2 triliun," ujar Agung di Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Sementara ini, kata Agung, telah dibentuk tim untuk mengurus sektor kesehatan yang akan usai persiapan regulasinya pada 1 November 2012. "BPJS 2 untuk ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2013 untuk regulasinya. Sedang dibentuk tim juga untuk membentuk regulasinya itu dengan kementerian terkait," jelas Agung.

Seperti yang diketahui, 28 Oktober 2011 lalu, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-undang ini melebur semua badan usaha milik negara yang bergerak dalam sistem jaminan sosial menjadi dua badan hukum yang langsung bertanggung jawab kepada presiden, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Badan usaha yang dilebur diantaranya PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes. BPJS Kesehatan diharuskan sudah beroperasi per 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

topads

Sport

sport
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Portal Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger