JAKARTA - Afriani Susanti (29), tersangka tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, tampaknya tidak hanya akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia juga bakal berhadapan dengan tuntutan ganti rugi secara materi yang saat ini sedang disiapkan kuasa hukum keluarga korban.
Kuasa Hukum keluarga korban Ronny Talapessy mengatakan angka ganti rugi yang diingikan keluarga korban memang belum ada titik temu. Namun, menurutnya ganti rugi yang diinginkan bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kita ajukan perdata itu sudah pasti. Sekarang sedang kita susun berkas perdatanya,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2012).
Tambahnya, gugatan perdata akan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia mengatakan, niat mengajukan gugatan perdata karena banyak alasan. “Contohnya, Firmansyah istrinya sedang mengandug tujuh bulan ke depannya siapa yang mau tanggung kelahirannya,” tegasnya.
Kata dia, gugatan perdata akan diajukan secepatnya dengan angka yang dinilai logis. Berkas gugatan empat korban yakni M Firmansyah, Bukhari alias Ari, Hudzaifah dan Muhammad Akbar akan disatukan namun dengan muatan dengan sangat terperinci.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !