JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk tersangka tabrakan maut, Afriani Susanti (29) sudah melalui proses penyidikan secara mendalam.
Diakuinya penerapan pasal tersebut menimbulkan pro kontra dikalangan ahli hukum. Pertanyaan muncul, apakah kasus kecelakaan bisa dijerat pasal pembunuhan, sementara peristiwa itu terjadi bukan atasar keinginan tersangka.
“Namun itu mungkin saja terjadi walaupun bukan tujuan tapi karena awalan sebelum kecelakaan adanya kesengajaan dalam hal ini kesengajaan dalam kemungkinan ini yang kita gali,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2012).
Kata dia, penerapan pasal pembunuhan berdasarkan analisa terhadap tempat kejadian perkara, apa yang dilakukan tersangka sebelum kecelakaan, keterangan saksi, ahli transportasi, ahli hukum dan ahli kesehatan. "Dalam rapat gelar perkara ini memungkinkan diterapkan pasal 338. Tentunya kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan untuk penerapan pasal ini," ujarnya.
Kata dia, sebelumnya juga ada tersangka tabrakan maut yang dijerat pasal pembunuhan. Seperti kasus kecelakaan Metromini yang menewaskan 32 penumpang di Tanjung Priok pada 1994 lalu dan kasus kecelakaan bus Sumber Kencono pada 2005 yang menewaskan dua orang penumpang. "Semua variabel kita perhatikan namun hasil dari proses penyidikanlah yang jadi pertimbangan utama," pungkasnya. (abe)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !