Gayus Dihukum 6 Tahun Penjara & Denda Rp1 M - Portal Berita
Headlines News :
Home » » Gayus Dihukum 6 Tahun Penjara & Denda Rp1 M

Gayus Dihukum 6 Tahun Penjara & Denda Rp1 M

Written By Demo on Kamis, 01 Maret 2012 | 06.15

JAKARTA -  Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Partahanan Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan Partahanan Halomoan Tambunan dengan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdiri sendiri dan pencucian uang. Pidana penjara 6 tahun," kata ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo, di ruang sidang Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar. "Ketentuan kalau tidak dibayar maka akan digantikan kurungan penjara selama 4 bulan," terangnya.

Sementara itu Gayus mengakui bahwa dirinya tidak memiliki keberatan soal putusan vonis tersebut. "Tidak ada Yang Mulia," singkatnya.

Perlu diketahui vonis kali adalah vonis keempat kalinya untuk Gayus. Sebelumnya, Gayus telah divonis dengan hukuman selama 8 tahun penjara atas 4 dakwaan sekaligus.

Ia disebut melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2, dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan keempat yaitu Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

topads

Sport

sport
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Portal Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger