JAKARTA- Meski diakui sebagai kejahatan luar biasa hingga pemberantasannya pun membutuhkan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hukuman terhadap koruptor tak pernah membuat jera para pelakunya.
Hingga tiga periode berdirinya KPK, baru kali ini seorang terdakwa korupsi dituntut hukuman maksimal.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, pada hari Kamis (2/2/2012) ini dituntut pidana penjara 20 tahun oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ini adalah tuntutan tertinggi sepanjang sejarah berdirinya KPK.
Dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya juga diatur vonis mati bagi koruptor. Namun selama ini tak pernah ada koruptor yang dituntut hukuman mati.
Tuntutan paling tinggi sebelum ini adalah terhadap jaksa yang tertangkap tangan menerima suap, yakni Urip Tri Gunawan. Urip dituntut hukuman penjara 15 tahun.
Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.
Saat membacakan tuntutannya terhadap Syarifuddin, jaksa Zet Tadung Allo sempat menyinggung perkara Urip yang vonisnya dikuatkan Mahkamah Agung.
Syarifuddin didakwa menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, dalam pengurusan aset pailit PT Sky Camping Indonesia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !