Jakarta - Eka Nugraha, suami dari aktris sekaligus politisi Teresia EE Pardede dua kali absen dari sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Eka mewakilkan kepada pengacaranya, melalui surat kuasa.
Berikut surat pernyataan yang disampaikan Eka Nugraha bin Mulyadi Kurdi, SH, MM:
Dengan ini saya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa benar saya telah menikah dengan Theresia EE Pardede binti Tombang Mulia P, pada 6 Desember 2003, atau bertepatan dengan 12 Syawal 1424 H berdasarkan kutipan akta nikah No: 869/09/XII/2003 yang dikeluarkan KUA Pasar Rebo.
Bahwa benar kehidupan rumah-tangga saya dan istri tidak harmonis lagi karena sering terjadi perselisihan, sehingga sulit untuk rukun kembali, dan tidak ada jalan lain kecuali perceraian.
Bahwa benar, saya tidak keberatan atas gugutan cerai yang diajukan oleh Theresia EE Pardede alias Annisa binti Tomang Mulia P, yang telah didaftarkan pada PA Jakarta Selatan, dengan nomer perkara 037/Pdt.G/2012/PJAS.
Sedangkan mengenai akibat hukum dari perceraian ini diselesaikan secara hukum dan perdamaian.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan, tekanan, maupun pengaruh pihak lain, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [mor]
Home »
Celeb nasional
» Eka Tulis Surat Pasca-Digugat Cerai Tere
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !