Ketua KPK: Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum - Portal Berita
Headlines News :
Home » » Ketua KPK: Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Ketua KPK: Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Written By Demo on Minggu, 29 Januari 2012 | 17.25

Kasus Century

Ketua KPK Abraham Samad membenarkan bahwa ia pernah menyatakan kasus penyelidikan Bank Century bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan. Sebab, sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Ini pandangan hukum saya secara pribadi, dan kesimpulan saya, kasus Bank Century bisa ditingkatkan ke penyidikan. Pandangan ini pernah saya sampaikan dalam acara Big Baz di Kompas layar kaca belum lama ini.
-- Abraham Samad

"Ini pandangan hukum saya secara pribadi, dan kesimpulan saya, kasus Bank Century bisa ditingkatkan penyidikan. Pandangan ini pernah saya sampaikan dalam acara Big Baz di Kompas layar kaca belum lama ini," kata Abraham Samad saat dikonfirmasi Kompas, Minggu (29/1/2012) petang di Jakarta.

Ditanya apakah pendapat pribadinya itu masih sama dengan pernyataannya di Kompas layar kaca lalu, Abraham membenarkan, "Ya, masih."

Mengenai adanya sinyalemen perbedaan pandangan di pimpinan KPK terkait kasus Bank Century dan Wisma Atlet, Abraham membenarkan hal itu.

"Akan tetapi, itu wajar dan KPK akan mengupayakan menjadi sama," lanjut Abraham lagi.

Ia tak mau merinci indikasi perbuatan melawan hukum. Namun, catatan Kompas, salah satunya dari adanya pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan Deputi Gubernur Bank Indonesia non-aktif, Budi Mulia, kepada pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Ini diperkuat laporan audit investigasi BPK yang menyebutkan adanya perubahan Peraturan BI sedemikian rupa untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek terhadap Bank Century.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

topads

Sport

sport
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Portal Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger